DANA ALOKASI KHUSUS
Dana alokasi khusus yang biasa kita sebut DAK adalah dana yang diberikan kepada siswa tingkat SMA sederajat di Bojonegoro untuk memenuhi atau membantu biaya sekolah. dana tersebut berasal dari dana bagi hasil migas yang berada di daerah Bojonegoro. dana ini sudah ada mulai tahun 2015.
cara pencairannya DAK di Bojonegoro yaitu dengan membawa syarat-syarat dibawah ini:
1. Foto Copy KK dan membawa KK Asli
2. Foto Copy KTP orang tua dan membawa KTP asli
3. Membawa surat rekomendasi pengambilan DAK dari Sekolahan
4. Membawa buku tabungan
5. Membawa kwitansi dari desa
kegunaan DAK adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah dan semua yang berhubungan tentang pendidikan, misalnya membayar SPP, membeli buku pelajaran, dan keperluan lainnya. namun dengan kenyataannya banyak orang yang menyalahgunaan DAK tersebut dan saya pribadi sering menjumpai pada masyarakat, Ada yang untuk membayar hutang, membeli HP baru maupun untuk berlibur tanpa mereka sadari bahwa DAK juga berbadan hukum. untuk mengatasi hal itu maka pemerintah mengubah format pencairan DAK yang dulunya dari cair melalui desa berubah menjadi cair di sekolahan maupun menggunakan rekomendasi dari sekolahan.
berikut besaran penerimaan DAK bidang pendidikan tingkat SMA sederajat Kab. Bojonegoro:
1. Rp.2.100.000 untuk kelas X dan XI yang masuk dalam kategori keluarga kurang mampu/program keluarga harapan
2. Rp.1.050.000 untuk kelas XII yang masuk dalam kategori keluarga kurang mampu/program keluarga harapan.
3. Rp.2.000.000 untuk kelas X dan XI yang masuk dalam kategori keluarga mampu
4. Rp.1.000.000 untuk kelas XII yang masuk dalam kategori keluarga mampu
5. Rp.1.000.000 untuk kelas XI dan X yang orang tuanya PNS golongan I dan II
6. Rp.500.000 untuk kelas XII yang orang tuanya PNS golongan I dan II
7. Rp 500.000 untuk kelas X dan XII yang orang tuanya PNS golongan III dan IV
8. Rp.250.000 untuk kelas XII yang orang tuanya PNS golongan III dan IV
Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sudah mulai dicairkan mulai bulan Agustus 2017 di Bank Daerah Bojonegoro dengan persyaratan diatas dan sesuai dengan besaran dana yang diterima.
Sukai dan bagikan artikel ini
Terima Kasih.